Awal terbentuknya Kantor Akuntan Publik Fridolinus Peno ?
KANTOR AKUNTAN PUBLIK FRIDOLINUS PENO (KAP FP) adalah sebuah Kantor Akuntan Publik yang berkedudukan di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, terbentuk melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/KM.1/2024 tanggal 23 Januari 2024 tentang Izin Usaha Kantor Akuntan Publik Fridolinus Peno, didirikan oleh seorang Akuntan Publik (AP) yang bersertifikat dan berpengalaman yakni Bapak Fridolinus Peno, SE., Ak., M.Ak., CA., CPA., ASEAN CPA., CFI, dengan Nomor Registrasi Akuntan Publik AP.1970 yang diterbitkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 502/KM.1/2023 tanggal 30 Oktober 2023 tentang Izin Akuntan Publik Fridolinus Peno, CPA.
KANTOR AKUNTAN PUBLIK FRIDOLINUS PENO (KAP FP) didirikan sebagai wujud partisipasi profesionalisme dalam mendukung perekonomian Indonesia, di sektor Pemerintahan dan sektor Privat dengan nilai dasar MELAYANI, PROFESIONAL, INDEPENDEN DAN TERPERCAYA. Kantor Akuntan Publik Fridolinus Peno (KAP FP) mempunyai kegiatan jasa di berbagai bidang seperti Jasa Audit, Jasa Assurans, Jasa Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Jasa Perpajakan, Jasa Eksternal dan Internal Supervisi. Jasa Konsultasi Kebijakan dan Keuangan Negara/Daerah, Jasa Teknologi Informasi, Jasa Tenaga Ahli Keuangan dan Jasa Management Lainnya sesuai dengan bidang kompetensi yang dimiliki oleh tenaga profesional di Kantor Akuntan Publik Fridolinus Peno (KAP FP).