Kantor Akuntan Publik Fridolinus Peno (KAP FP) adalah sebuah perusahaan jasa profesional yang didirikan Bapak Fridolinus Peno, SE., Ak., M.Ak., CA., CPA., ASEAN CPA., seorang akuntan bersertifikat (CPA), terlatih, berlisensi serta tercatat dalam Register Negara Akuntan nomor RNA 10118 dan teregistrasi sebagai Akuntan Publik dengan Nomor Registrasi Akuntan Publik AP.1970.
Berkenaan dengan legalitas operasional, ada beberapa lisensi yang dimiliki oleh KAP FP yakni sebagai berikut, Izin Akuntan Publik Fridolinus Peno, CPA yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 502/KM.1/2023 Tanggal 30 Oktober 2023; Izin Usaha Kantor Akuntan Publik Fridolinus Peno berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/KM.1/2024 tanggal 23 Januari 2024; Surat Tanda Terdaftar (STT) Kantor Akuntan Publik di Badan Pemeriksa Keuangan nomor 530/STT/VI/2024 Tanggal 28 Juni 2024. Selain dari perizinan yang telah disebutkan, KAP FP juga dilengkapi dengan Register Negara Akuntan Nomor RNA 10118 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia – Sekretariat Jenderal Pusat Pembinaan Profesi Keuangan No.0010270 Tanggal 15 September 2015 dan Izin Akuntan Berpraktik Fridolinus Peno, CA dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 126/KM.1PPPK/2018 Tanggal 2 Februari 2018.
Kantor Akuntan Publik Fridolinus Peno berpusat di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat yang beralamat di Jalan Ujung Pandang Nomor BB 01 RT/RW 006/037 Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113. Nomor kontak Whatsapp +62 8777 6662297 dan Handphone +62 8125 622297. Untuk keperluan surat menyurat dan administrasi bisa menghubungi alamat email kapridolinuspeno@gmail.com. Sedangkan untuk informasi yang lebih konprehensif mengenai KAP FP, dapat mengunjungi website www.kapfridolinuspeno.com.
Pendirian KAP FP merupakan wujud partisipasi profesionalisme dalam mendukung perekonomian Indonesia di sektor pemerintahan dan sektor privat dengan nilai dasar melayani, profesional independen, dan terpercaya. Tenaga profesional yang tergabung dalam KAP FP memiliki kompetensi khusus dalam bidang akuntansi, pajak, audit, dan manajemen keuangan. Sebagai tenaga profesional mereka selalu mengikuti perkembangan terbaru mengenai peraturan keuangan, undang-undang perpajakan, dan standar akuntansi.
Sebagai salah satu entitas usaha yang bergerak di bidang penyedia jasa, KAP FP bergerak dalam kegiatan penyediaan jasa di berbagai bidang seperti jasa audit; jasa asurans; jasa akuntansi dan pelaporan keuangan; jasa perpajakan; jasa ekstenal dan internal supervisi; jasa konsultansi kebijakan dan keuangan negara/daerah; jasa teknologi informasi; jasa tenaga ahli keuangan dan jasa manajemen lainnya.
Dalam visinya KAP FP bertekad menjadi KAP yang profesional, berintegritas, dan independen dalam pelayanan. Sedangkan misi yang diemban oleh KAP FP yakni, memberikan jasa profesional yang kompeten, berintegritas, dan obyektif sesuai standar profesional yang berlaku; merekrut, mengembangkan dan mempertahankan staf profesional yang kompeten, loyal dan komunikatif; turut serta dalam pengembangan organisasi profesi dan kemajuan ilmu akuntansi; memberikan value added atau nilai tambah bagi klien.